KUTAI TIMUR – Lebih dari 10.000 karyawan dari empat perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penyesuaian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada ribuan pekerja, tetapi juga memengaruhi perekonomian daerah secara luas apabila aktivitas produksi perusahaan benar-benar berhenti dalam beberapa bulan ke depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Timur, Sulisman, mengatakan pembatasan kuota produksi berpotensi membuat alokasi produksi empat perusahaan tersebut habis lebih cepat, yakni pada akhir Agustus 2026.
Apabila tidak ada revisi terhadap RKAB, perusahaan diperkirakan tidak lagi dapat melakukan aktivitas produksi mulai September hingga Desember 2026.
“Jadi ketika bulan September, Oktober, November, Desember itu mereka sudah tidak produksi lagi karena sudah selesai sesuai RKAB yang ada. Ketika mereka harus mengeluarkan biaya operasional selama empat bulan dengan beban yang cukup tinggi, tidak mungkin mereka akan mempertahankan semua karyawannya,” ujar Sulisman, Senin (29/6/2026).
Menurut Sulisman, ancaman PHK tidak hanya menyangkut nasib para pekerja tambang, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan keluarga mereka.
Dengan asumsi setiap pekerja memiliki istri, anak, maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan, jumlah masyarakat yang terdampak secara langsung diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 jiwa.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu efek domino terhadap perekonomian Kutai Timur, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat hingga lesunya aktivitas perdagangan, jasa, transportasi, serta sektor usaha lain yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari industri pertambangan.
“Kalau sampai terjadi PHK dalam jumlah besar, tentu dampaknya bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga terhadap ekonomi daerah secara keseluruhan,” ujarnya.
Mengantisipasi potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengambil langkah dengan melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur, didampingi unsur DPRD Kutim, Asisten I Sekretariat Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan manajemen perusahaan yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap kuota RKAB agar aktivitas produksi perusahaan dapat tetap berjalan hingga akhir tahun.
Menurut Sulisman, revisi tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada bulan depan sehingga ancaman penghentian produksi maupun PHK massal dapat dihindari.
Sulisman menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, kebijakan penyesuaian RKAB dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan stok batu bara di tengah fluktuasi harga komoditas di pasar.
Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil operasional perusahaan dan dampaknya terhadap daerah.
“Cuman pertimbangan dari kami begitu juga dengan pertimbangan perusahaan itu belum sebanding. Jadi peningkatan harga dengan kenaikan harga batu bara itu belum sebanding dengan penyesuaian produksi batu bara atau RKAB itu. Makanya empat perusahaan terdampak. Ketika akhir Agustus selesai semua produksinya,” jelas Sulisman.
Menghadapi situasi tersebut, Disnaker Kutai Timur meminta perusahaan agar tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
Sulisman berharap perusahaan dapat mempertimbangkan alternatif lain, seperti merumahkan pekerja untuk sementara waktu, mengurangi jam operasional, atau melakukan penyesuaian sistem kerja hingga aktivitas produksi kembali normal setelah adanya revisi RKAB.
“Kalau bisa cukup dirumahkan saja. Nanti kalau produksi lagi kan bisa dikerjakan lagi. Jadi begitu harapannya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap koordinasi dengan Kementerian ESDM dapat menghasilkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan industri pertambangan sekaligus melindungi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut. (Sumber: Bontang post)
