SAMARINDA – Gelombang efisiensi yang mulai dilakukan sejumlah perusahaan batu bara di Kalimantan Timur memunculkan kekhawatiran baru. Sebanyak 1.500 pekerja tambang diperkirakan berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah yang paling rentan terdampak karena merupakan pusat aktivitas pertambangan terbesar di Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim kini berupaya menekan potensi PHK massal dengan meminta perusahaan mengedepankan langkah alternatif sebelum mengurangi jumlah tenaga kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan perusahaan diminta melakukan berbagai penyesuaian operasional seperti mutasi pekerja maupun pengurangan jam lembur.
“Perusahaan kami minta memprioritaskan solusi lain seperti mutasi antar-site atau pengurangan jam lembur karyawan sebelum melakukan PHK,” ujarnya.
Menurut Arismunandar, angka 1.500 pekerja tersebut masih berupa estimasi awal karena belum semua perusahaan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.
Hingga saat ini, laporan PHK yang telah diterima Disnakertrans Kaltim berasal dari PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut melaporkan sebanyak 505 pekerja terdampak kebijakan efisiensi.
Namun, potensi pengurangan tenaga kerja juga mulai terdeteksi di sejumlah perusahaan lain, termasuk perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kukar dan lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur.
Arismunandar menjelaskan, kebijakan efisiensi dipicu oleh evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara yang berdampak pada aktivitas produksi dan operasional perusahaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.
“Pesangon dan hak-hak pekerja lainnya harus dibayarkan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain pesangon, pekerja yang terdampak juga berhak memperoleh manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program tersebut, pekerja dapat menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan berbagai program pelatihan keterampilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi perusahaan.
Pelatihan akan dilaksanakan melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, BLKI Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
Menurut Arismunandar, peningkatan kompetensi menjadi strategi penting agar para pekerja dapat beradaptasi dan memiliki peluang bekerja di sektor industri lain di luar pertambangan.
“Kami berharap pekerja yang terdampak dapat meningkatkan kompetensi sehingga lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lainnya,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim berharap kombinasi kebijakan pencegahan PHK, perlindungan sosial, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dapat meminimalkan dampak ekonomi akibat efisiensi yang tengah melanda sektor pertambangan batu bara.
