SANGATTA – Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Predikat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap pengawasan aktivitas industri, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan di Kutim.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Mangasa TP Siregar, mengatakan sistem pelaporan digital kini menjadi instrumen utama dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Program PROPER menjadi alat ukur kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu lingkungan,” ujarnya.
DLH Kutim mengakui pengawasan masih menghadapi tantangan akibat luas wilayah dan terbatasnya jumlah personel di lapangan. Hingga April 2026, tercatat sedikitnya 12 kasus sengketa dan pencemaran lingkungan telah ditindaklanjuti, dengan Kecamatan Bengalon menjadi salah satu wilayah paling rawan.
Pelanggaran yang ditemukan didominasi pencemaran air, pengelolaan limbah B3, dan kerusakan lahan. DLH menegaskan perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut daftar perusahaan di Kutim yang menerima PROPER merah:
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Batuta Chemical Industrial Park
- PT Tawabu Mineral Resources
- PT Kobexindo Cement
- PT Tambang Damai
- PT Nala Palma Cadudasa
- PT Long Bangun Prima Sawit
- PT Etam Bersama Lestari
- PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang.
