DPMPTSP Bontang Permudah Perizinan Pendidikan Nonformal, Semua Layanan Gratis

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mempermudah layanan pendirian pendidikan nonformal, seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, standar pelayanan ini disusun untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih jelas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  1. Surat permohonan
  2. Akta pendirian atau akta notaris
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Salinan KTP pengurus lembaga
  5. Salinan AD/ART
  6. Salinan NPWP lembaga
  7. Rekening lembaga
  8. Surat domisili dari kelurahan
  9. Rencana kerja tahunan/jangka pendek, menengah, dan panjang
  10. Susunan pengurus dan rincian tugas
  11. Daftar sarana dan prasarana
  12. Bukti kepemilikan/sewa tempat

Selain itu, lembaga juga diwajibkan mengunggah bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir.

Aspiannur menyebut, seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan digital. Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, lalu mengunggah persyaratan. Setelah dinyatakan lengkap, sistem akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.

Baca Juga:  10 Syarat Harus Dipenuhi Pengurusan Izin Reklame di Bontang

“Prosesnya transparan dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” jelasnya.

Waktu pelayanan ditetapkan maksimal 30 hari kerja. Seluruh proses juga tidak dikenakan biaya alias gratis, baik untuk LKP, TBM maupun PKBM.

“Setelah izin terbit, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen dapat diunduh di sistem,” pungkas Aspiannur.

Share This Article