BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membeberkan 13 syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin pameran dagang dan hiburan insidentil.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa syarat pertama yang harus dipenuhi adalah scan KTP asli penanggung jawab, disusul scan proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana kegiatan atau event organizer.
“Khusus pameran dagang, pemohon juga harus mengunggah scan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan,” ungkapnya.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan scan surat izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT/kelurahan, rekomendasi kecamatan, serta surat izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi kegiatan.
“Misalnya kalau di Lang-lang, berarti ke pemerintah melalui Dispopar karena itu ranahnya Dispopar,” jelasnya.
Syarat berikutnya ialah surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan bermaterai, serta rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) terkait lalu lintas dan parkir, atau sebagai alternatif dapat berupa surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai.
Untuk kegiatan pameran dagang, diwajibkan pula kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
“Dan syarat terakhir adalah scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir,” tambahnya.
Sofyansyah menjelaskan, proses perizinan memiliki jangka waktu layanan sekitar tujuh hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
Mekanismenya dimulai dari pembuatan akun pada sistem perizinan digital. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui email. Selanjutnya, setelah surat izin diterbitkan, pemohon diminta mengisi survei kepuasan masyarakat.
“Tahap akhir, pemohon menerima surat izin resmi pameran dagang dan hiburan insidentil yang dapat diunduh melalui perizinan digital,” pungkasnya.
