BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sebab, aturan Kementerian Investasi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan LKPM secara berkala dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan secara bertahap. Tahap awal berupa peringatan tertulis bagi pelaku usaha yang tidak melapor selama dua periode berurutan.
“Jika tetap diabaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Langkah bertahap ini dilakukan agar pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum berujung pada sanksi berat. Namun apabila pelanggaran terus berlanjut, DPM-PTSP dapat menerapkan tindakan paling tegas berupa pembatalan atau pencabutan izin berusaha.
“Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” tegas Sudarmi.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya tidak menginginkan terjadinya penjatuhan sanksi. Yang diharapkan adalah kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin menyampaikan LKPM sesuai periode yang ditetapkan.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha agar tertib melaporkan LKPM. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memantau perkembangan investasi di daerah,” pungkasnya.
