Kaltim – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memastikan ruas Tol Balikpapan–IKN kembali difungsionalkan untuk mendukung arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Jalan bebas hambatan tersebut akan dibuka secara gratis mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengatakan pada periode Lebaran tahun ini terdapat penambahan ruas jalan yang dapat digunakan dibandingkan saat masa fungsional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Ruas jalan tol yang akan fungsional tahun ini mencapai 52,5 kilometer. Ada penambahan sekitar 2,5 kilometer dibandingkan sebelumnya,” ujar Yudi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pembukaan ruas tol tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama selama periode mudik Lebaran.
Meski dibuka untuk umum, BBPJN Kaltim menetapkan aturan operasional terbatas. Jalan tol hanya dapat digunakan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.
Namun pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, waktu operasional akan dimajukan lebih awal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OIKN untuk membuka akses mulai pukul 05.00 Wita pada 1 Syawal nanti. Ini untuk memfasilitasi masyarakat Balikpapan yang ingin melaksanakan salat Id di Masjid Negara IKN,” jelasnya.
Untuk akses menuju tol, pengendara dari Balikpapan dapat masuk melalui kawasan Ring Road Balikpapan Selatan atau sekitar BSCC Dome dan menggunakan Ramp 4 Tol IKN 1B menuju Tol Balikpapan–Samarinda.
Alternatif lainnya, pengguna jalan dapat masuk melalui Tol Balikpapan–Samarinda lewat Gate Manggar, kemudian keluar di exit JBH IKN Seksi 6A untuk menuju kawasan IKN atau akses Bandara VVIP bagi yang menuju arah Kalimantan Selatan.
Sementara itu, pengendara yang menuju Balikpapan dapat masuk melalui JBH IKN Seksi 6A dan keluar menuju Tol Balikpapan–Samarinda melalui Gate Karang Joang.
Dalam masa fungsional ini, BBPJN Kaltim juga memberlakukan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintas. Hanya kendaraan golongan I yang diperbolehkan, dengan pengecualian bus dan truk.
Selain itu, pengendara juga diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimum yang ditetapkan selama berada di ruas tol.
“Demi keamanan, kecepatan maksimum yang diperbolehkan selama berada di dalam jalan tol adalah 60 kilometer per jam,” tegas Yudi.
Untuk mendukung kenyamanan pemudik, sejumlah fasilitas penunjang telah disiapkan, di antaranya rest area sementara dan toilet yang berada di kawasan JBH 5B dan 5A.
Pengawasan keamanan jalur juga diperkuat dengan pemasangan 45 unit CCTV di sepanjang ruas tol. Selain itu, BBPJN Kaltim juga menyiagakan enam kendaraan safety patrol, empat ambulans untuk respons darurat, serta fasilitas kesehatan di beberapa titik.
“Dua fasilitas kesehatan disiapkan di area Karang Joang dan tiga fasilitas kesehatan di area IKN,” pungkasnya.
