BONTANG – Pengungkapan jaringan peredaran sabu oleh Satpolairud Polres Bontang mengungkap fakta mengejutkan. Dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi selama dua hari, tiga di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AD (36), AR (34), dan AS (23). AD dan AR diketahui merupakan kakak beradik, sementara AS juga masih memiliki hubungan saudara dalam jaringan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bontang, Fahrudi, mengatakan ketiga tersangka bergerak dalam dua jaringan berbeda, namun sumber pasokan sabu diduga berasal dari jejaring yang sama.
“Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya keluarga kandung kakak dan beradik,” ujarnya.
Dari pengungkapan dua jaringan tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 144 gram sabu yang diduga berasal dari Kota Samarinda sebelum diedarkan ke wilayah pesisir Bontang.
Menurut Fahrudi, dua tersangka kakak beradik juga merupakan residivis kasus kriminal. AR diketahui baru bebas sekitar enam bulan lalu dalam kasus narkoba, sementara AD pernah tersangkut kasus penganiayaan dan bebas pada 2018.
Polisi menduga sabu tersebut dipasok dari Samarinda dalam jumlah besar sebelum dibagi ke sejumlah pengedar dengan sistem jejak.
“Ini masih kami telusuri. Baru dua jaringan yang tertangkap, sisanya masih kami buru,” katanya.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
