BONTANG – Aparat Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang perempuan berinisial M (26) di kawasan Jalan Parkesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada Selasa (28/4/2026) siang. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan permukiman.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Larto, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan sabu seberat 1,09 gram yang sebelumnya dibuang dari dalam dompet milik tersangka. M pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, M terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan pengaduan 110.
