BONTANG – Biaya pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi usaha homestay di kawasan Bontang Kuala disebut berkisar Rp1,5 juta. Biaya tersebut merupakan pembayaran resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke negara melalui mekanisme pemerintah pusat.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, masih ada masyarakat yang menganggap biaya pengurusan KKPRL sebagai pungutan tambahan di luar ketentuan. Padahal, pembayaran tersebut merupakan bagian resmi dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
“Memang di dalam pengurusan KKPRL ada pembayaran PNBP. Itu dibayar sesuai luas lahannya,” ujar Idrus kepada media ini, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, biaya pengurusan KKPRL untuk homestay di atas laut di kawasan Bontang Kuala bervariasi tergantung luas area yang diajukan. Berdasarkan pengalaman pengusaha yang telah mengurus izin sebelumnya, nominal pembayaran berada di kisaran Rp1,5 juta.
Menurut Idrus, seluruh pembayaran dilakukan melalui sistem resmi pemerintah pusat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir selama proses pengurusan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pembayarannya langsung masuk ke negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain memberikan penjelasan terkait biaya KKPRL, DPMPTSP Bontang saat ini juga melakukan pendampingan pengurusan izin bagi 21 pengusaha homestay di Bontang Kuala. Pendampingan dilakukan karena sebagian masyarakat pesisir masih mengalami kendala dalam penggunaan sistem perizinan berbasis online melalui Online Single Submission (OSS).
Idrus menyebut, secara aturan pengurusan KKPRL sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui OSS karena sistem tersebut berlaku secara nasional. Namun, banyak warga terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“KKPRL sebenarnya bisa diurus sendiri lewat OSS karena berlaku nasional. Tapi banyak masyarakat, terutama nelayan, yang belum terbiasa pengurusan online,” terangnya.
Pendampingan dari DPMPTSP dilakukan sebagai bentuk pelayanan jemput bola pemerintah agar masyarakat lebih mudah memperoleh legalitas usaha. Keberadaan layanan PTSP dinilai lebih dekat dan mudah dijangkau warga pesisir dibanding harus mengurus seluruh proses secara mandiri melalui sistem daring.
Sebelumnya, baru sembilan homestay di kawasan Bontang Kuala yang telah memiliki izin KKPRL. Pemerintah Kota Bontang kini terus mendorong seluruh pelaku usaha wisata di kawasan pesisir segera melengkapi legalitas usaha agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
