BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menerbitkan sembilan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Perekam Medis dan Informatika Kesehatan (PMIK) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan,, bahwa penerbitan SIP tersebut merupakan bagian dari pelayanan perizinan tenaga kesehatan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
Menurutny, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki izin sesuai profesi dan kewenangannya.
“PMIK merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, izin praktik menjadi syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sofyansyah jelaskan, tenaga PMIK berperan dalam pengelolaan rekam medis pasien serta sistem informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Profesi ini, kata dia, tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyimpanan data pasien, tetapi juga memastikan informasi kesehatan terdokumentasi dengan baik dan dapat digunakan untuk menunjang pelayanan medis.
“Tenaga PMIK umumnya bertugas di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, keberadaan tenaga PMIK menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang semakin mengandalkan sistem informasi dan pengelolaan data secara digital.
Ia pun berharap, tenaga PMIK yang sudah mengantongi SIP agar menjalankan tugasmya dengan profesional sesuai standar kompetensi yang berlaku.
“Dukung sumber daya manusia yang kompeten dan legalitas jelas, mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat dan tepat,” pungkas Sofyansyah.
