Tiga Pengedar Sabu Ditangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Kutai Timur, Polisi Sita 23 Paket

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Tiga pria berhasil diamankan bersama 23 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,57 gram dalam pengungkapan yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO).

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sandaran.

Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, tepatnya di sekitar kawasan samping SD Negeri 001 Sandaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga:  Detik Mencekam Kebakaran di THM Balikpapan, Bartender Tewas Saat Padamkan Api

Sekitar pukul 18.23 WITA, petugas mendapati tiga pria berada di teras sebuah rumah dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya diduga berusaha masuk ke dalam rumah. Polisi kemudian segera mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial: Y.M. (53), A.N. (47), R.N. (47)

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet yang berada di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu rumah tersebut.

Di dalam dompet itu terdapat 11 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke bagian dalam rumah.

Di sebuah lemari, polisi menemukan sebuah toples kecil yang berisi 12 paket sabu lainnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan sekitar 3,57 gram.

Selain menyita puluhan paket yang diduga sabu, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga terduga pelaku untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Kabar Baik! Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Kutai Timur, Ini Lokasinya

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.

Pengembangan perkara terus dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Timur untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi salah satu langkah Polda Kalimantan Timur dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana narkotika dapat diungkap.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share This Article