BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang, Ridwan, mendorong adanya kepastian mengenai batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menurutnya, kejelasan batas kawasan tersebut penting untuk mendukung perencanaan pembangunan jalan lingkar di wilayah pesisir agar selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW, Ridwan mempertanyakan apakah ketentuan mengenai batas kawasan RTH di wilayah tersebut masih mengacu pada aturan sebelumnya atau telah mengalami penyesuaian.
“Apabila ketentuannya masih sama dan belum ada perubahan, maka rencana pembangunan jalan lingkar akan menghadapi tantangan. Dari hasil survei yang saya lihat, panjang trase jalan yang direncanakan hampir mencapai satu kilometer,” ujar Ridwan.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian terkait batas kawasan RTH, sehingga proses perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang.
“Perlu dipastikan kembali apakah batas kawasan RTH saat ini masih sama atau sudah mengalami penyesuaian,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa kondisi kawasan saat ini telah berkembang dibandingkan ketika penetapan awal dilakukan.
Menurutnya, perkembangan permukiman masyarakat telah melampaui batas yang sebelumnya menjadi acuan dalam penetapan kawasan.
“Saat ini perkembangan permukiman sudah melebihi batas 500 meter yang dahulu menjadi acuan. Kondisi tersebut berkaitan dengan penetapan green belt atau jalur hijau yang ada di kawasan tersebut,” jelas Robysai.
Ia menambahkan, penetapan jalur hijau di kawasan pesisir mengacu pada garis pantai terluar berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG). Namun demikian, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kondisi eksisting di lapangan, khususnya pada lahan yang telah memiliki hak atas tanah sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.
“Karena terdapat kawasan yang hak atas tanahnya telah ada sebelum aturan tersebut berlaku, maka kondisi tersebut menjadi bagian yang turut dipertimbangkan dalam proses penyesuaian,” pungkasnya.
