Residivis Pencuri Sapi di Kutai Timur Ditangkap, Polisi Amankan Dua Sapi dan Mobil Pengangkut

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI TIMUR – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS (39) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian ternak. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NS diketahui merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian sapi.

Kasus ini bermula setelah petugas menerima laporan kehilangan tiga ekor sapi betina milik seorang warga di Desa Rantau Makmur. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.

Usai menerima laporan, Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah petunjuk penting berupa bekas ban kendaraan serta jejak kaki sapi yang mengarah pada identitas terduga pelaku.

Baca Juga:  Samarinda Darurat Bencana: Diterpa Banjir dan Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyekatan di sejumlah titik akses menuju Kota Sangatta.

Tak lama berselang, petugas berhasil mencegat sebuah Daihatsu Sigra berwarna putih yang dikendarai NS bersama seorang pria berinisial AR saat hendak memasuki wilayah Sangatta.

Keduanya kemudian dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AR, polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sapi hasil dugaan pencurian.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan dua ekor sapi beserta mobil Grand Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak tersebut di kawasan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut hasil penyelidikan sementara, sapi-sapi tersebut diduga telah dijual kepada seorang pembeli di wilayah Teluk Pandan dengan nilai transaksi sekitar Rp22,5 juta menggunakan kendaraan milik AR.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi:

  • Satu unit mobil Grand Max warna hitam.
  • Dua ekor sapi.
  • Dua unit telepon genggam.
  • Satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Baca Juga:  Sangatta Kembali Digegerkan Penemuan Jasad Bayi, Kali Ini Dalam Tas Belanja

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan satu ekor sapi lainnya yang belum ditemukan serta mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi juga akan mendalami status hukum AR untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, NS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Apabila terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana pencurian ternak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi para peternak.

Share This Article