Razia Miras di Tabang Kukar, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Redaksi Wy
2 Min Read

KUKAR – Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Razia gabungan yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar sejumlah toko dan warung di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen. Hasil razia kemudian disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026).

Kegiatan dipimpin Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu bersama personel kepolisian, serta melibatkan Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf Priyanto.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi legalitas.

Dari hasil razia, polisi mengamankan ratusan botol dan sejumlah minuman beralkohol lainnya. Barang bukti yang disita terdiri dari:

669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  285 Kasus HIV Terdeksi di Kutai Timur Hingga Mei 2026, Pemkab Perkuat Edukasi dan Tertibkan THM Terindikasi Prostitusi

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yohan.

Menurut Yohan, peredaran miras ilegal menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur terkait di Kecamatan Tabang.

Selain penindakan, polisi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Melalui razia tersebut, Polsek Tabang dan Forkopimcam menegaskan komitmen untuk terus bersinergi memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menciptakan kondisi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tabang.

Share This Article