BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengambil peran dalam penyusunan Bab 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bab tersebut akan mengatur mekanisme perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) berdasarkan kewenangan status jalan.
Penata Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik menyampaikan, pembahasan Bab 10 difokuskan untuk memberikan kejelasan mekanisme perizinan Andalalin. Sebab, pengurusannya tidak berada dalam satu kewenangan, melainkan dibagi menjadi tiga sesuai status jalan.
“Nanti akan coba kira rami dalam bab 10 ini bahaimana mekanismenya, karena perizinannya itu nanti skan dibagi tiga,” terangnya.
Menurutnya, perizinan Andalalin pada jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang akan diproses di tingkat daerah. Sementara untuk jalan provinsi, perizinannya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan perhubungan.
Ia mencontohkan, ruas jalan protokol menuju kawasan Bontang Lestari merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga perizinan Andalalinnya diproses melalui Dishub Kaltim. Adapun ruas jalan nasional, dari Tugu Selamat Datang Bontang hingga kawasan Kelurahan Bontang Kuala menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jalan protokol dari selamat datang Bontang sampai ke Bontang Kuala itu kewenangannya pusat. Jadi nanti perizinannya di Andalalin Kementrian,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa penataan perparkiran tidak dapat dipisahkan dari legalitas penggunaan jalan. Karena itu, DPM-PTSP Bontang akan memfokuskan pembahasannya pada aspek perizinan Andalalin agar seluruh persyaratan hukum dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha beroperasi.
“Memang kita haris hati-hati berbicara perparkiran terutama legalny dulu. Konsentrasi kami dari DPM-PTSP di Bab 10 terkait Andalalin,” pungkasnya.
