BONTANG – Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan dokter gigi sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mencatat sebanyak 67 SIP dokter diterbitkan selama periode Januari 2025 hingga April 2026. Sementara itu, untuk profesi dokter gigi, jumlah SIP yang diterbitkan mencapai 32 izin pada periode yang sama.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menuturkan, penerbitan SIP menjadi tahapan wajib yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sebelum menjalankan praktik profesional.
Ia menilai, tingginya angka penerbitan SIP menunjukkan kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas pelayanan medis di daerah.
“Dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang sangat dibutuhkan. Karena itu kami berupaya memastikan seluruh proses perizinan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tuturnya, Senin (8/6/2026).
Kata dia, untuk mendukung percepatan layanan, DPM-PTSP Bontang terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan melalui sistem digital. Pemohon dapat mengajukan dan memantau proses penerbitan SIP secara daring tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Pelayana digital itu, menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan kepastian waktu penyelesaian perizinan.
“Jadi selain memudahkan tenaga kesehatan, sistem digital juga membantu proses verifikasi dokumen menjadi lebih terintegrasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, lanjutny, pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kemudahan layanan bisa mendorong tenaga medis segera mengurus SIP,” turup Sofyansyah.
