BONTANG – Pelaku usaha yang akan mengurus izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Hal tersebut disampaikan, sebagai upaya mempercepat proses verifikasi dan menghindari pengembalian berkas akibat dokumen yang belum memenuhi ketentuan.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan, diantaranya surat permohonan, scan KTP pemohon yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, scan KTP konsultan penyusun dokumen, sertifikat kompetensi penyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terkendala pengembalian berkas apabila pemohon sudah memastikan dokumen yang dipersuaratkan lengkap,” ujarnya, Rabu (9/6/2026).
Kata dia, selain kelengkapan administrasi, pemohon juga diimbau menggunakan tenaga penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting, agar dokumen kajian yang disusun memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Aspiannur, Andalalin tidak hanya berfungsi sebagai syarat administrasi dalam proses perizinan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendukung keselamatan serta kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
“Tujuan Andalalin bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, dokumen Andalalin umumnya diperlukan pada pembangunan yang berpotensi menimbulkan tarikan lalu lintas dalam jumlah besar.
“Karena itu, kualitas dokumen yang disusun konsultan menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses evaluasi sebelum izin diterbitkan,” tutup Aspiannur.
