Mengubah Struktur Saat Renovasi Bangunan Wajib Urus PBG Baru

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Masyarakat yang berencana merenovasi bangunan diingatkan untuk memperhatikan aspek perizinan.

Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Idrus mengatakan, renovasi yang mengubah struktur atau menambah bangunan wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru.

Ia menjelaskan, setiap pembangunan baru memang harus diawali dengan pengurusan PBG. Ketentuan sama juga berlaku apabila renovasi mengubah kondisi awal bangunan, seperti memperluas bangunan atau mengubah struktur sebelumnya.

“Kalau bangunannya sudah ada kemudian direnovasi dan ada perubahan struktur atau penambahan bangunan, itu juga harus mengurus PBG lagi,” ujarnya.

Menurutnya, penambahan bangunan di bagian depan rumah maupun perubahan yang memengaruhi bentuk dan struktur bangunan termasuk pekerjaan yang memerlukan pengajuan PBG.

Hal itu, karena dokumen persetujuan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi bangunan setelah direnovasi. “Kalau renovasi itu mengubah bangunan, ya wajib mengurus ulang PBG,” terangnya.

Sementara itu, terkait apakah bangunan hasil renovasi juga harus memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Idrus menyebut, hal tersebut bergantung pada hasil penilaian dari dinas teknis.

Baca Juga:  Disdikbud Bontang Siapkan Skema Pencairan Insetif Guru Secara Bulanan

Untuk rumah tinggal, kata dia, penilaian teknis dilakukan oleh OPD teknis daerah. Sedangkan bangunan dengan skala dan kompleksitas lebih besar, akan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) sebagai tim penilai teknis sebelum ditentukan kelayakan fungsinya.

“Untuk rumah tinggal biasanya cukup dinilai oleh OPD teknis, sedangkan bangunan yang lebih besar melibatkan Tim Profesi Ahli,” pungksnya.

Untuk diketahui, pada periode Januari hingga Juni 2026, DPM-PTSP Kota Bontang mencatat telah menerbitkan 32 PBG. Dari jumlah tersebut, penerbitan PBG didominasi bangunan rumah hunian milik masyarakat.

Share This Article