SAMARINDA – Pengoperasian Terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap diperkirakan masih harus menunggu beberapa bulan ke depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini tengah menyelesaikan proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat digunakan masyarakat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi harus mengikuti jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, berdasarkan jadwal yang berlaku di kementerian terkait, proses penerbitan SLF diperkirakan baru rampung pada Agustus hingga September 2026.
“Kalau mengikuti timeline yang ada di kementerian, kemungkinan prosesnya selesai sekitar Agustus atau September,” ujar Marnabas.
Ia menjelaskan, setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan. Tahapan tersebut wajib dilalui untuk memastikan seluruh aspek teknis dan keselamatan telah memenuhi standar operasional yang berlaku.
Sebagai infrastruktur dengan konstruksi khusus, Terowongan Samarinda memerlukan pengujian dan kajian teknis yang lebih detail sebelum dinyatakan layak digunakan.
“Kami tentu ingin masyarakat segera memanfaatkan terowongan ini untuk mengurangi kemacetan. Namun seluruh proses harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Selain proses administrasi, Pemkot Samarinda juga terus mematangkan berbagai fasilitas pendukung keselamatan. Beberapa di antaranya meliputi penyediaan genset cadangan untuk mengantisipasi gangguan listrik, sistem ventilasi udara di dalam terowongan, hingga rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Marnabas, seluruh aspek keselamatan menjadi perhatian utama agar operasional terowongan nantinya berjalan aman dan lancar.
“Kami ingin semua persiapan dilakukan secara detail sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika sudah dibuka untuk umum,” tegasnya.
Pemkot Samarinda dijadwalkan kembali memastikan kelengkapan dokumen pengajuan SLF pada 24 Juni 2026 sebelum berkas resmi dikirim ke kementerian. Setelah masuk tahap evaluasi, proses penilaian diperkirakan membutuhkan waktu hingga 69 hari kerja.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana dan tidak ditemukan kendala dalam proses evaluasi, uji kelayakan dapat dilakukan pada Agustus 2026. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sekaligus penentuan jadwal operasional terowongan.
“Kalau semua proses berjalan lancar, kemungkinan September sudah bisa diresmikan dan digunakan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Terowongan Samarinda dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda periode 2022-2025 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp432,3 miliar.
Infrastruktur yang digadang-gadang sebagai terowongan jalan pertama di Pulau Kalimantan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan pusat kota sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kota Samarinda setelah resmi beroperasi.
