BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang akan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di sepanjang Jalan Bhayangkara hingga Simpang MH Thamrin, Bontang Baru. Kawasan ini masuk dalam zona Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Petugas Dishub sering menemukan kendaraan yang parkir di bahu jalan, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini kerap memicu kemacetan karena mempersempit jalur lalu lintas.
Plt Kepala Dishub Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan. Namun, saat ini tim masih menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kami ingin menindak, tapi belum ada Perda-nya. Karena itu kami sedang mempercepat penyusunannya,” ujar Akhmad Suharto kepada Klik Kaltim.
Dishub mengakui keterbatasan lahan parkir di kota turut menyebabkan kekacauan. Untuk mengatasinya, Dishub tengah mencari lokasi strategis yang bisa dijadikan sentral parkir di pusat kota.
Dishub juga sudah mengadakan satu unit mobil derek seharga Rp1,5 miliar. Namun, mereka belum bisa mengoperasikan mobil tersebut karena belum ada aturan resmi yang mengatur teknis penindakan maupun besaran denda parkir liar.
“Kami sudah punya mobilnya, tinggal menunggu aturannya selesai. Kami targetkan bisa diberlakukan tahun depan,” jelasnya.
Dishub juga berencana melengkapi sarana dan perlengkapan petugas agar penertiban berjalan maksimal. Dalam revisi Perda nanti, Dishub juga akan mengatur tarif denda untuk pelanggaran parkir liar. (*)
