BONTANG – Program pembebasan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan hasil di Kota Bontang.
Memasuki sepekan pelaksanaan program, Samsat Bontang mencatat penerimaan sekitar Rp122 juta dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak pembayaran PKB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang, Saufia Maisaroh, mengatakan penerimaan tersebut seluruhnya berasal dari wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, program yang mulai diberlakukan sejak Senin (21/9/2026) tersebut hanya menghapuskan denda keterlambatan. Pokok pajak kendaraan tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
“Alhamdulillah sepekan sudah dapat Rp122 juta. Ini semua yang terlambat bayar. Program pembebasan denda ini rupanya efektif untuk menjaring penunggak pembayaran pajak,” ucap Saufia.
Berdasarkan data yang diterima Klik Kaltim, total tunggakan PKB di Kota Bontang tercatat sekitar Rp3,5 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dengan adanya program pembebasan denda, Samsat Bontang berharap jumlah tunggakan tersebut dapat berangsur-angsur berkurang.
Saufia mengatakan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
“Perlahan pasti catatan tunggakan akan diselesaikan. Ini data per 5 tahun ada Rp3,5 miliar,” sambungnya.
Meski demikian, Samsat Bontang tetap mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menunggak pembayaran PKB setelah program relaksasi berakhir.
Selain mengurangi tunggakan, program tersebut juga menjadi salah satu momentum bagi Samsat Bontang untuk mengejar target penerimaan PKB tahun 2026.
Samsat Bontang menargetkan realisasi PKB tahun ini mencapai Rp47,467 miliar.
Sementara berdasarkan data sementara, penerimaan yang telah terealisasi baru sekitar Rp28,2 miliar.
Dengan masih tersedianya waktu hingga akhir tahun, Samsat Bontang optimistis penerimaan PKB masih dapat dikejar.
“Masih ada waktu mengejar target,” tuturnya.
Program pembebasan denda tunggakan PKB yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai berlaku pada 21 September 2026 dan dilaksanakan di seluruh kantor Samsat.
Khusus di Bontang, program tersebut diberlakukan selama dua bulan hingga November 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB sesuai ketentuan, sementara denda keterlambatan dibebaskan selama memenuhi persyaratan program.
Samsat Bontang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
