BONTANG — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberikan relaksasi bagi masyarakat melalui program pembebasan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (21/9/2026) di seluruh kantor Samsat dan berlangsung selama satu bulan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang, Saufia Maisaroh, mengatakan program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat untuk mengurus kembali administrasi kendaraan yang telah lama menunggak.

“Benar ada program pemutihan. Warga yang menunggak hanya dibebankan membayar pokok saja, tidak termasuk dendanya,” ujar Saufia Maisaroh kepada Klik Kaltim, Jumat (18/9/2026).
Relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim mencakup pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB.
Selain itu, keringanan juga diberikan terhadap komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Saufia mengimbau masyarakat Bontang yang memiliki tunggakan PKB agar memanfaatkan program tersebut selama masa relaksasi berlangsung.
“Silakan manfaatkan program ini untuk menjadi warga yang taat dalam membayar pajak,” pungkasnya.
