BONTANG – Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan pengusaha Ali Ridho Lapatau kembali menjalani proses mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait dugaan utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (22/7/2026).
Mediasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa sebelum perkara dilanjutkan ke agenda persidangan pokok. Pertemuan berlangsung secara tertutup di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bontang dengan dihadiri kedua belah pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi kali ini menjadi agenda lanjutan dalam perkara perdata bernomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon yang didaftarkan Basri Rase pada 9 Juni 2026.
Dalam gugatan tersebut, Basri Rase mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan utang piutang. Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp4,2 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari pokok pinjaman yang diklaim sebesar Rp1,8 miliar serta tuntutan bunga sebesar 5 persen selama 27 bulan yang nilainya mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Tak hanya itu, dalam petitumnya, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp27 miliar. Apabila seluruh tuntutan dikabulkan, total nilai gugatan mencapai sekitar Rp31,2 miliar.
Selain meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, penggugat juga memohon agar tindakan tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggugat turut meminta majelis hakim menetapkan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang sebelumnya telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan bahwa proses mediasi dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara perdata.
Menurutnya, hanya pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing yang diperkenankan mengikuti proses tersebut.
“Dilakukan tertutup. Ini mediasi yang ketiga kalinya,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung. Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, perkara tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebaliknya, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga putusan dibacakan.
Hingga proses mediasi berakhir, belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak mengenai hasil pertemuan tersebut. Pengadilan juga belum menyampaikan apakah mediasi menghasilkan kesepakatan atau akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bontang. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan maupun bantahan dari pihak tergugat masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
