Supir Truk Towing Kecelakaan Maut yang Tewaskan Remaja Putri Terancam 3 Tahun Penjara

Redaksi Radarkaltim
1 Min Read

BONTANG – Satlantas Polres Bontang menetapkan supir truk towing yang menyebabkan remaja meninggal dunia akibat kecelakaan maut  menjadi tersangka, Senin (10/11/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mendapatkan 2 alat bukti.

Terlebih tersangka berupaya kabur pasca insiden kecelakaan pada Minggu (9/11/2025) dini hari kemarin.

“InsyaAllah pelaku ditetapkan tersangka. Bahkan sudah kami tahan sejak kemarin,” ucap AKP Purwo Asmadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp75 Juta,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  SDN 008 Bontang Utara Kirim Siswa ke FLS3N 2026, Ikuti 6 Cabang Lomba Seni
Share This Article