BONTANG – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispora-Ekraf) Kota Bontang mulai mensosialisasikan rencana penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala kepada masyarakat.
Dalam pembahasan terbaru, pemerintah bersama warga sepakat mengubah skema retribusi yang sebelumnya direncanakan Rp5 ribu per orang menjadi Rp5 ribu per kendaraan roda dua.
Kepala Bidang Pariwisata Dispora-Ekraf Bontang, Muhammad Ihsan, mengatakan lokasi penarikan retribusi nantinya akan dipusatkan di area pelataran Bontang Kuala.
“Penarikannya akan kami pusatkan di pelataran. Untuk motor Rp5 ribu dan bentor Rp10 ribu,” ujarnya.
Selain sepeda motor, kendaraan becak motor atau bentor juga akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per unit.
Sosialisasi tersebut turut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga adat, karang taruna, hingga para pedagang di kawasan wisata Bontang Kuala.
Dispora-Ekraf berharap skema baru itu dapat diterima masyarakat sehingga kebijakan retribusi wisata bisa segera diterapkan kembali guna mendukung pengelolaan kawasan wisata dan peningkatan fasilitas umum.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Bontang Kuala, Jafar, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan retribusi wisata tersebut.
Namun, ia meminta agar warga lokal turut diberdayakan dalam pengelolaan dan pelaksanaan penarikan retribusi sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung masyarakat setempat.
“Kami mendukung, asalkan warga Bontang Kuala juga dilibatkan,” katanya.
