Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Ditangkap hingga Agustus 2026

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, jajaran Polda Kaltim dan seluruh Polres/Polresta di wilayah Kalimantan Timur mencatat 138 laporan polisi perkara 3C. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 148 orang ditangkap dan 143 orang di antaranya ditahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama dan Lobby Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kaltim serta Polresta Samarinda.

Dari total perkara tersebut, kasus Curat menjadi yang paling dominan. Tercatat 90 laporan polisi Curat, dengan 102 pelaku ditangkap dan 98 orang ditahan.

Sementara itu, perkara Curas tercatat sebanyak 5 laporan polisi, dengan enam orang berhasil ditangkap dan seluruhnya menjalani penahanan.

Untuk kasus Curanmor, polisi menangani 43 laporan polisi. Sebanyak 40 orang ditangkap dan 39 orang ditahan.

Baca Juga:  Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE

Polresta Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan angka pengungkapan perkara 3C tertinggi selama periode tersebut.

Polisi di Samarinda menangani 54 laporan polisi, yang terdiri dari 33 kasus Curat, 2 kasus Curas, dan 19 kasus Curanmor.

Dari perkara tersebut, sebanyak 36 pelaku Curat ditangkap dan ditahan, kemudian dua pelaku Curas juga ditangkap serta ditahan. Sementara dalam kasus Curanmor, terdapat 19 pelaku yang berhasil ditangkap dan seluruhnya ditahan.

Untuk pengungkapan Curat, Polresta Samarinda mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 21 perkara, disusul Polres Berau sebanyak 12 perkara dan Polres Bontang sebanyak 11 perkara.

Sedangkan untuk Curanmor, Polresta Samarinda juga menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni 15 perkara, disusul Polres Paser dengan delapan perkara.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pengungkapan perkara 3C merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Nekat Ancam Pengendara Pakai Sajam Dekat Mako Polda Kaltim, Pria Bertato Ini Langsung Dibekuk Polisi

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sesuai bentuk dan kondisi tindak pidana, termasuk pemberatan apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan, pada malam hari, di jalan, maupun menyebabkan luka berat atau kematian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penyampaian hasil pengungkapan kepada publik merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membangun komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, jajaran Polda Kaltim juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C.

Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polda Kaltim memastikan upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Share This Article