Pergoki Pencuri Sawit Di Kebunnya, Warga Muara Badak Tewas Ditombak

Redaksi Wy
2 Min Read
KUKAR – Seorang warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial Ha, meninggal dunia setelah diduga diserang menggunakan tombak pemanen sawit saat memergoki dugaan pencurian buah sawit miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit di Jalan Nilam, Desa Saliki, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, malam itu Ha pergi ke kebunnya bersama kedua anaknya untuk memanen sawit. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati sekelompok orang tak dikenal sedang memanen buah sawit di lahannya.

Korban kemudian berteriak sambil membawa parang untuk menakuti kelompok tersebut. Sebagian orang dilaporkan melarikan diri, tetapi seorang pria justru melakukan perlawanan hingga terjadi cekcok.

Pria berinisial MT diduga menyerang Ha menggunakan tombak pemanen sawit. Senjata tersebut mengenai dada kiri korban hingga membuatnya terkapar.

Kedua anak korban kemudian membawa ayah mereka ke puskesmas di Kecamatan Anggana menggunakan sepeda motor. Namun, nyawa Ha tidak tertolong. Setibanya di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

Baca Juga:  Cuaca Kaltim 8 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono mengatakan, MT berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama dua hari.

“Korban meninggal dunia. Karena saat kejadian korban sempat mendapati pelaku melakukan pencurian buah sawit. Terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Sumartono.

Setelah ditangkap, MT dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya tombak pemanen sawit yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian tersangka, sepatu bot, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Sumartono.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. MT tetap berstatus sebagai terduga pelaku dalam pemberitaan ini hingga proses hukum menetapkan status dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  Jatuh ke Sungai saat Langsir Sawit di Santan Ulu, Seorang Pekerja Hilang
Share This Article