Curi Motor Rekan Kerja, Pria 26 Tahun Diamankan Polsek Muara Bengkal

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

SANGATTA – Sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan hilang dari area parkir camp tempat tinggalnya. Setelah melakukan penelusuran, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dandi (26) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Camp Karyawan Estate Bendang Baru, PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim.

Kapolsek Muara Bengkal, Iptu Agus Fahrur Rozi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara itu ditindaklanjuti melalui laporan polisi tertanggal Kamis, 15 Oktober 2026.

“Kami telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal. Saat ini, terlapor telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban bernama Jamil baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Verza CB 150 berwarna hitam di depan camp tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Muara Wahau Kutim Ditangkap di Cafe

Namun, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, Jamil mendapati sepeda motor yang biasa digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaannya tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada petugas keamanan perusahaan bernama Safei. Keduanya melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekaligus mencari informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut.

Dari penelusuran awal, muncul dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial Dandi. Pria tersebut diketahui meninggalkan lingkungan perusahaan tanpa izin manajemen pada dini hari saat kejadian.

Jamil selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Bengkal untuk diproses secara hukum. Polisi kemudian mengamankan Dandi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu unit Honda Verza CB 150 berwarna hitam tanpa pelat nomor serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Hamparan Sentosa.

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Andi Harun Pastikan Utang Pemkot Samarinda Rp671 Miliar Dibayar Bertahap

Atas dugaan perbuatannya, Dandi disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” tegas Agus.

Share This Article