BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP Kota Bontang mendampingi 21 pengusaha homestay di kawasan Bontang Kuala dalam pengurusan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat legalitas usaha penginapan di atas laut sebelum pemerintah mulai melakukan penarikan pajak dan retribusi wisata.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan saat ini baru sembilan homestay di kawasan Bontang Kuala yang telah memiliki izin lengkap.
Sementara itu, sekitar 21 pengusaha lainnya masih dalam tahap pengurusan dokumen KKPRL.
“Rata-rata ada 35 homestay di atas laut Bontang Kuala, tapi baru sembilan yang sudah berizin,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Idrus, penyelesaian dokumen legalitas usaha harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mulai menarik pajak dari pelaku usaha wisata di kawasan pesisir.
“Penekanannya sebelum menarik retribusi pajak, clear-kan dulu izinnya,” jelasnya.
Ia menerangkan pengurusan KKPRL merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga Pemkot Bontang berperan memfasilitasi masyarakat agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan tidak membingungkan pelaku usaha.
DPMPTSP Bontang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Timur terkait mekanisme percepatan izin usaha mikro, termasuk homestay di kawasan pesisir Bontang Kuala.
“Katanya mau dirapatkan juga dengan kementerian untuk mempercepat perizinan usaha mikro. Kami masih menunggu hasil rapatnya,” beber Idrus.
Menurutnya, legalitas usaha sangat penting agar proses penarikan pajak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jangan sampai nanti dianggap pungli karena identitas izinnya belum jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh homestay di kawasan wisata Bontang Kuala dapat segera mengantongi izin resmi sehingga pengelolaan usaha pariwisata pesisir dapat berjalan tertib, legal, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
