Menginap di Rumah Teman, Pemuda di Samarinda Nekat Curi Uang Rp20,6 Juta Untuk Trading Forex

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Kepercayaan seorang teman justru diduga disalahgunakan AR (24), pemuda asal Balikpapan. Ia diduga membawa kabur uang milik Maulana, warga Jalan Atlit PON, Perum Bumi Prestasi Kencana, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Uang sebesar Rp20,6 juta tersebut diduga diambil dari laci lemari kamar korban saat Maulana sedang tidak berada di rumah.

Ironisnya, AR diduga mengetahui lokasi penyimpanan uang setelah sebelumnya sempat menumpang dan menginap di rumah Maulana.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 15 Juli 2026. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah.

Setelah mengetahui uangnya hilang, Maulana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

“Setelah menerima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk dan mengungkap siapa pelakunya,” ujar Iswanto, Minggu (4/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AR. Pemuda tersebut diketahui merupakan teman korban yang sebelumnya pernah menginap di rumah Maulana.

“Pelaku (AR, Red) berhasil kami identifikasi dan ternyata merupakan teman korban (Maulana, Red) sendiri. Sebelumnya dia memang menumpang menginap di rumah korban,” ungkap Iswanto.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Mafia Lahan Sawit di Sebulu, Pelaku Raup Uang Puluhan Juta dari Korban

Polisi menduga pengalaman AR saat menginap membuatnya mengetahui lokasi penyimpanan uang milik korban.

Kesempatan itu kemudian diduga dimanfaatkan ketika rumah dalam keadaan kosong.

“Karena sebelumnya menginap di sana, pelaku mengetahui tempat uang korban disimpan. Saat korban tidak ada di rumah, dia kemudian menjalankan aksinya,” jelas Iswanto.

Setelah mengetahui identitas AR, polisi melakukan penelusuran karena yang bersangkutan diketahui tinggal di Balikpapan.

Polsek Samarinda Seberang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat untuk mencari keberadaan AR.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AR diamankan di rumahnya di Balikpapan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

“Kami amankan saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” kata Iswanto.

Dalam pemeriksaan, AR diduga mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku uang sebesar Rp20,6 juta tersebut telah digunakan untuk aktivitas trading forex.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana serta dua lembar tangkapan layar transaksi pada aplikasi trading.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk trading forex,” pungkas Iswanto.

Baca Juga:  Tolak Ajakan Mantan Berhubungan Intim, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share This Article