BONTANG – Masyarakat maupun yayasan yang berencana mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang perlu memahami seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan izin operasional.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PAUD formal, diantaranya Taman Kanak-Kanak (TK) maupun PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur menyamoaikan, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPM-PTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Selain itu, harus melampirkan surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa serta fotokopi KTP pendiri. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mempercepat proses penerbitan izin.
“Pemohon memastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, dengan begotu proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).
Selain dokumen administrasi, pemohon juga wajib menyertakan data jarak lembaga yang akan didirikan dengan TK terdekat. Jarak minimal yang dipersyaratkan adalah 500 meter. Jika lokasinya lebih dekat, maka harus ada surat persetujuan dari pengelola lembaga pendidikan terdekat.
Calon penyelenggara PAUD juga diwajibkan menyusun dokumen Hasil Penilaian Kelayakan serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK untuk lima tahun ke depan.
“Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kesiapan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan,” tambahnya.
Aspiannur menambahkan, pemohon harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan serta menunjukkan keseimbangan antara jumlah lembaga pendidikan yang ada dengan jumlah anak usia sasaran di wilayah pelayanan.
Selain itu, struktur pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang dilengkapi fotokopi KTP.
“Khusus lembaga swasta, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir,” tutup Muhammad Aspiannur.
