BONTANG – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia merilis daftar perusahaan penerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025. Di Kota Bontang, terdapat dua perusahaan yang memperoleh raport merah, yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia dan PT Black Bear Resources.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup sejak 4 Mei 2026, penghargaan PROPER merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelaksanaan PROPER nasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Heru Triatmojo membenarkan hasil penilaian tersebut. Menurutnya, kedua perusahaan mendapatkan peringkat merah bukan karena tidak memiliki dokumen lingkungan, melainkan akibat keterlambatan menginput Peraturan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 ke dalam sistem online kementerian.
“Jadi mereka terlambat menginput atau submit melalui sistem online. Kedua perusahaan ini punya Perteknya. Tapi karena di akhir batas input jadi terlambat,” ujar Heru, Kamis (21/5/2026).
Heru menjelaskan, keterlambatan administrasi dalam sistem penilaian nasional dapat berdampak langsung terhadap hasil PROPER perusahaan, meskipun dokumen teknis pengelolaan limbah sebenarnya telah dimiliki.
Karena itu, DLH Bontang akan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai catatan penting bagi seluruh perusahaan di wilayah Bontang agar lebih memperhatikan jadwal dan tahapan penilaian PROPER dari pemerintah pusat.
Menurutnya, selama ini DLH Bontang juga rutin melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait mekanisme penilaian PROPER nasional, termasuk tata cara pelaporan dan penginputan dokumen lingkungan.
“Sudah kami dampingi. Bontang ini kan perusahaan ada empat yang emas. Harusnya bisa lah mereka mengikuti jejaknya,” sambungnya.
DLH berharap perusahaan di Bontang dapat meningkatkan kepatuhan administrasi maupun pengelolaan lingkungan agar tidak kembali memperoleh penilaian merah pada periode berikutnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya mengkonfirmasi kedua perusahaan terkait hasil penilaian PROPER tersebut. Pihak PT Black Bear Resources diketahui telah memberikan tanggapan awal, namun belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sedangkan PT Kaltim Nitrate Indonesia belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, secara keseluruhan terdapat 65 perusahaan di Kalimantan Timur yang menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
