Janjian dengan Perempuan MiChat, Pria di Samarinda Malah Dianiaya dan Dirampok

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

SAMARINDA – Niat bertemu seorang perempuan melalui aplikasi MiChat justru berujung petaka bagi pria berinisial SN. Saat berada di lokasi yang dijanjikan, ia didatangi tiga pria yang menuduhnya hendak mencuri, sebelum salah satu pelaku memukulnya dan pelaku lainnya merampas barang miliknya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Korban datang menggunakan sepeda motor. Namun, perempuan yang hendak ditemuinya tidak berada di tempat. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, tiga pria berinisial MD, DA, dan MM datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Ketiganya lantas mempertanyakan tujuan korban berada di lokasi dan menuduhnya hendak mencuri. DA kemudian memukul korban, sedangkan MM mengambil paksa telepon genggam dan uang dari saku korban.

“Pelaku menanyakan kepada korban, ‘Kamu ngapain di sini? Mau maling ya?’ Kemudian DA langsung memukul korban, sementara MM memaksa mengambil handphone dan uang yang ada di saku korban,” kata Amiruddin saat konferensi pers, Senin (12/10/2026) sore.

Baca Juga:  Bawa Lari Motor Kekasih Selama 3 Bulan, Pria 19 Tahun Dibekuk Polsek Samarinda Ulu

Menurut Amiruddin, ketiga pelaku bukan orang yang berkomunikasi dengan korban melalui MiChat. Mereka mengetahui adanya transaksi antara korban dan kelompok lain melalui aplikasi tersebut, kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan perampasan.

“Bukan mereka yang menggunakan aplikasi. Ada kelompok lain yang bertransaksi dengan korban. Pelaku mengetahui adanya transaksi itu dan kemudian memanfaatkan kesempatan,” jelasnya.

Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam merek Poco, sepeda motor, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Share This Article