Izin 3 Perusahaan di Kaltim Dibekukan Terkait Karhutla, 662 Hektare Konsesi Terdampak

Redaksi Wy
3 Min Read

KALTIM — Pemerintah membekukan izin usaha tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain pembekuan izin, ketiga perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem dan lingkungan pada area yang terdampak kebakaran. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Polda Kaltim.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Raja Juli bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengecek kondisi serta penanganan karhutla di sejumlah titik.

“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Juli.

Baca Juga:  Balikpapan Mulai Diselimuti Kabut Asap Karhutla, Sempat Ganggu Penerbangan

Tiga perusahaan tersebut berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Paser. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut, total area terbakar pada ketiga konsesi mencapai sekitar 661,83 hektare.

1. PT Puji Sempurna Raharja

Perusahaan yang berada di Kabupaten Berau ini merupakan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021.

Luas konsesinya mencapai 14.605 hektare, dengan area yang terdampak kebakaran sekitar 82,26 hektare.

2. PT Diva Perdana Pesona

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur tersebut merupakan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan izin yang diterbitkan pada 2018.

Perusahaan memiliki konsesi seluas 29.429 hektare, sementara area yang terbakar mencapai sekitar 48,57 hektare.

3. PT Inhutani I Tanah Grogot

Perusahaan yang berada di Kabupaten Paser ini memiliki perizinan hutan tanaman yang diterbitkan pada 2021.

Luas konsesi perusahaan mencapai 15.336 hektare, dengan area terbakar sekitar 531 hektare. Angka tersebut menjadi luasan terdampak terbesar di antara tiga konsesi yang dikenai pembekuan izin.

Jika dijumlahkan, area terbakar pada ketiga konsesi tersebut mencapai sekitar 661,83 hektare.

Baca Juga:  Karhutla Kaltim Melonjak, 71 Kasus Terjadi dalam 10 Hari Pertama Agustus

Raja Juli menegaskan, pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kaltim.

Pemerintah juga menyatakan penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan oleh Gakkum Kemenhut bersama Polda Kaltim.

“Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Raja Juli.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla di Kaltim yang dilakukan secara terpadu. Kemenhut menyebut upaya penanganan melibatkan BNPB, TNI, Polri, OIKN, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, termasuk melalui pemadaman darat, water bombing, serta operasi modifikasi cuaca.

Share This Article