BONTANG – Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi dalam pengajuan izin laboratorium medis.
Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan setiap laboratorium yang beroperasi di Kota Bontang memiliki kesiapan fasilitas, sumber daya manusia (SDM), serta standar pelayanan yang memadai sebelum melayani masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Sofyansyah menyampaikan, salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan adalah surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
“Persyaratan ini berlaku bagi laboratorium medis mandiri yang dimiliki pemerintah maupun pemerintah daerah,” ungkapnya, Rabu (4/6/2026).
Selain itu, kata dia, pemohon diwajibkan menyampaikan dokumen profil laboratorium medis. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat visi dan misi laboratorium, surat pernyataan waktu penyelenggaraan layanan, serta surat pernyataan mengenai nama dan alamat laboratorium yang akan beroperasi.
Tak hanya aspek identitas lembaga, profil laboratorium juga harus mencantumkan surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas laboratorium medis dan standar pelayanan sesuai klasifikasi yang diajukan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian kelayakan perizinan.
“Laboratorium diwajibkan kesediaan melakukan registrasi paling sedikit satu kali setiap tahun dan menyampaikan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Lanjutnya, persyaratan lain yang tak kalah penting adalah surat pernyataan untuk melakukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Ketentuan ini dimaksudkan, agar operasional laboratorium tidak terganggu akibat keterlambatan pengurusan administrasi.
“Sebagai dasar penilaian kesiapan layanan, pemohon juga harus melampirkan daftar sarana, prasarana, peralatan, SDM, serta prosedur,” tutupnya.
