BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membantu pengusaha homestay di kawasan Bontang Kuala dalam pembuatan peta poligon sebagai salah satu syarat pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah pendampingan tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat pesisir mendapatkan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha homestay yang bangunannya berdiri di atas laut.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan, syarat utama pengurusan KKPRL sebenarnya cukup sederhana, yakni kartu tanda penduduk (KTP), legalitas lahan, serta peta poligon lokasi bangunan usaha.
Namun, karena sebagian homestay di Bontang Kuala berada di atas laut, para pemilik usaha tidak memiliki sertifikat lahan seperti bangunan di darat pada umumnya. Sebagai solusi, pemerintah menggunakan Surat Keterangan Bangunan (SKB) yang diterbitkan pihak kelurahan sebagai pengganti legalitas lahan.
“Karena legalitas lahannya mereka tidak punya karena di atas laut. Jadi kelurahan mengeluarkan surat keterangan bangunan sebagai syarat legalitas lahannya,” ujar Idrus, Rabu (20/5/2026).
Ia menuturkan, penggunaan SKB sebagai syarat administrasi telah disepakati dan disosialisasikan bersama pihak Kelurahan Bontang Kuala agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengurus izin KKPRL.
Menurut Idrus, surat tersebut menjadi bukti keberadaan bangunan usaha di atas wilayah perairan sehingga dapat digunakan dalam proses administrasi penerbitan KKPRL.
Selain membantu legalitas bangunan, DPMPTSP Bontang juga memberikan pendampingan dalam pembuatan peta poligon lokasi usaha. Peta poligon sendiri merupakan pemetaan titik koordinat bangunan yang menjadi salah satu syarat utama dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang laut.
Sebagian besar masyarakat pesisir dinilai belum memahami cara membuat titik koordinat secara digital, sehingga pemerintah turun langsung membantu proses tersebut.
“Peta poligon nanti kami yang bantu buatkan. Kalau masyarakat urus sendiri pasti bingung,” terangnya.
Idrus menambahkan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya jemput bola pemerintah untuk memastikan seluruh usaha homestay di kawasan wisata pesisir memiliki legalitas resmi, baik dari sisi usaha maupun keberadaan bangunannya.
Dengan adanya legalitas tersebut, pemerintah juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam pendataan usaha wisata hingga penarikan retribusi daerah di kawasan pesisir.
“Yang penting usaha mereka legal dan bangunannya juga legal,” pungkasnya.
