Cegah Masalah MBG Terulang, DPRD Bontang Siapkan Sidak Berkala ke SPPG

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – DPRD Kota Bontang menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai langkah pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengawasan tersebut akan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyediaan makanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. DPRD tidak hanya akan melihat makanan yang diterima siswa, tetapi juga meninjau proses pengolahan hingga distribusinya ke sekolah.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam, mengatakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan seluruh pihak dalam pelaksanaan MBG.

Menurutnya, ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) maupun SPPG harus diterapkan secara konsisten, mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan disajikan kepada siswa.

“Segala sesuatu yang sudah diputuskan sebagai standar kerja oleh BGN maupun SPPG itulah yang menjadi acuan dalam mengelola, menyiapkan, mendistribusikan, hingga menyajikan makanan,” ujar Andi Faiz.

Ia mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan melihat sejumlah aspek, terutama kebersihan, proses transportasi makanan, hingga mekanisme penyajian dan distribusi di sekolah.

Baca Juga:  SMPN 1 Bontang Pasang 32 CCTV untuk Tingkatkan Keamanan dan Pengawasan Lingkungan Sekolah

“Kita mengawasi bersama-sama. Mulai dari aspek kebersihan, proses transportasi makanan ke sekolah, hingga penyajian dan distribusinya. Ke depan, pengawasan akan kami lakukan secara berkala melalui sidak,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi DPRD menyusul munculnya persoalan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG di sejumlah sekolah. DPRD berharap pengawasan langsung dapat memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Andi Faiz menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan standar yang ditetapkan BGN diterapkan dalam pelaksanaan MBG. Sementara itu, mitra penyedia makanan menjalankan tugasnya berdasarkan kontrak dengan SPPG.

Share This Article