Istana Menegaskan Penyadapan Prabowo OLeh Eks Kapolri Listyo Sigit Bisa Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Makar

Redaksi Wy
4 Min Read
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindak pidana makar. Jika unsur makar terbukti, pelakunya dapat terancam hukuman mati.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Pernyataan itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

 

Awalnya, pembawa acara Rizal Mustary menanyakan ancaman hukuman bagi pelaku makar.

 

“Makar itu hukumannya apa, Pak? Hukuman mati kan?” kata Rizal, dikutip Rabu (4/11/2026).

 

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa tindak pidana makar dalam ketentuan tertentu memang dapat diancam dengan pidana mati.

 

“Ya. Hukuman mati dong kalau makar. Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.

 

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan secara langsung. Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.

Baca Juga:  Kaltara Siapkan Kereta Api Pertama Di Kalimantan Target Terhubung Ke IKN, Investasi Capai Rp25 Triliun

 

“Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi,” ucap Mahfud.

 

Menurutnya, apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“(Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang,” ujarnya.

 

Mahfud menegaskan bahwa ancaman pidana mati tetap menjadi salah satu konsekuensi hukum dalam tindak pidana makar yang memenuhi unsur.

 

Pernyataan Mahfud muncul setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

 

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena informasi yang dimiliki kepala negara bersifat sensitif dan berkaitan dengan kepentingan nasional.

 

“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Harga Minyak Dunia Melonjak, Tembus Level Tertinggi sejak Krisis 2008

 

Ia juga menilai dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik merupakan persoalan serius.

 

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

Penyidik menduga tindakan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Hingga perkembangan yang disampaikan pada 4 November 2026, perkara ini masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Sementara kemungkinan penerapan pasal makar masih menjadi penilaian yang harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana dan hasil proses hukum.

Baca Juga:  Haji Tanpa Antrean? Pemerintah Kaji Sistem ‘War Tiket’, Bisa Berangkat Lebih Cepat!

 

Dengan demikian, pernyataan Mahfud maupun pandangan Istana mengenai kemungkinan makar belum dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Share This Article