JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam kasus ini, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan mitra program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Padahal, yayasan tersebut seharusnya memenuhi persyaratan dan bekerja secara independen dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.
Kejagung menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN. Dugaan tersebut membuat sejumlah yayasan tetap lolos menjadi mitra meski dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dan memiliki afiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik mengungkap, yayasan yang terafiliasi diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari selama program berlangsung. Temuan ini menjadi perhatian karena dana MBG sejatinya dialokasikan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Kejaksaan Agung menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, jaringan yayasan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari program tersebut.
Syarief menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia. Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
