BONTANG – Masyarakat yang ingin membuka atau menjalankan Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan di Kota Bontang wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pengurusan izin tersebut dilakukan melalui Sistem Perizinan Daerah yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menuturkan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon sebelum izin diterbitkan. Di antaranya surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, pas foto berwarna ukuran 4×6, serta fotokopi ijazah dokter hewan yang telah dilegalisir.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat kontrak penyeliaan dengan dokter hewan penyelia, surat rekomendasi organisasi profesi, hingga beberapa surat pernyataan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan hewan.
“Persyaratan ini harus dilengkapi agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kata Sofyansyah, pemohon juga diwajibkan memiliki dokter hewan yang telah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH) serta tenaga paramedik veteriner yang memiliki Surat Izin Praktik Paramedik Kesehatan Hewan (SIPP-Keswan).
Buman hanya itu, surat pernyataan untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, serta surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi.
Untuk proses pengurusannya, pemohon terlebih dahulu mengajukan berkas ke DPMPTSP Bontang. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPPP) untuk dilakukan pemeriksaan teknis.
Setelah dilakukan verifikasi oleh DKPPPP, lanjutnya, berkas akan kembali ke DPMPTSP Bontang untuk proses penerbitan izin.
“Jika seluruh persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan, izin dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon,” tutup Sofyansyah.
