BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri asal Kabupaten Kutai Timur saat berada di sebuah tempat karaoke keluarga di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (23/5/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,85 gram yang telah dikemas dalam delapan poket siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35) dan SR (27), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi karaoke tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pasangan tersebut berada di dalam ruang karaoke.
“Petugas memang sudah mencurigai mereka, dan benar ditemukan delapan poket sabu siap edar,” ujar AKP Larto.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka perempuan mengaku sabu tersebut milik suaminya. Polisi juga mengungkap MA merupakan residivis kasus narkotika.
Sabu itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bontang dengan sistem jejak. Polisi menyebut barang haram tersebut sudah dikemas rapi untuk diperjualbelikan.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
