BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan penolakannya terhadap usulan pencabutan atau penghapusan tujuh Rukun Tetangga (RT) di Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung.
Menurutnya, keberadaan tujuh RT tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kota Bontang telah menetapkannya melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah.
Sementara itu, Pemerintah Pusat baru menerbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
“Pembentukan tujuh RT itu tidak serta-merta dibuat tanpa dasar. Ada acuannya dalam Perda Nomor 18 Tahun 2002,” tegas Agus Haris.
Ia menilai permintaan Ketua DPRD Kutim untuk menghapus tujuh RT tersebut bersifat tendensius, terlebih dengan tudingan bahwa Pemkot Bontang melakukan mal administrasi.
Agus Haris justru meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap warga Sidrap. Menurutnya, masyarakat berhak menentukan sendiri status kependudukannya tanpa tekanan pihak mana pun.
“Kalau ada paksaan, itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Pemkab Kutim tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Haris mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, masyarakat masih memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme uji materi.
“Masyarakat masih punya peluang untuk memperjuangkan keadilan. Tidak ada istilah ruang tertutup bagi rakyat dalam mencari keadilan,” pungkasnya.
