BONTANG – Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Kota Bontang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dengan delapan catatan strategis sebagai masukan bagi Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Pandangan fraksi disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, Rustam, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Salah satu catatan yang disampaikan adalah agar belanja daerah terus diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pada sektor-sektor prioritas.
“Belanja daerah diharapkan tetap diprioritaskan pada program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lingkungan, pemberdayaan UMKM, penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial, serta penciptaan lapangan kerja,” ujar Rustam.
Selain itu, Fraksi PKS–NasDem juga mendorong percepatan tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Kami juga mendorong peningkatan kualitas perencanaan program yang berbasis kebutuhan masyarakat serta optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Fraksi PKS–NasDem turut mengingatkan pentingnya penyelesaian proyek pembangunan sesuai target, baik dari sisi waktu, biaya, maupun manfaat yang diterima masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah juga didorong untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.
“Kami berharap transparansi penyelenggaraan pemerintahan terus ditingkatkan melalui publikasi capaian pembangunan secara berkala kepada masyarakat,” tambah Rustam.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS–NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang. (*)
