Foto Diedit Tak Senonoh, TRC PPA Kaltim Dampingi Dua Siswi di Samarinda Yang Jadi Korban Rekayasa Digital.

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur kembali menerima laporan dugaan kejahatan digital yang menyasar pelajar. Kali ini, dua siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Samarinda mengadukan kasus dugaan pengeditan foto mereka menjadi gambar tidak senonoh oleh seorang terduga pelaku.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan tersebut diterima pada Senin (3/8/2026). Berdasarkan pengakuan korban, foto yang semula memperlihatkan mereka mengenakan pakaian diduga telah dimanipulasi menggunakan aplikasi tertentu sehingga tampak seolah-olah tanpa busana.

“Terduga pelaku diduga menggunakan aplikasi tertentu untuk mengubah foto yang awalnya berpakaian menjadi seolah-olah tanpa busana,” ujar Rina.

Kasus ini mulai terungkap setelah mantan kekasih terduga pelaku mengunggah sebuah tulisan di media sosial yang berisi peringatan agar pelaku tidak lagi menggunakan foto perempuan lain, termasuk adiknya.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan sejumlah nama yang diduga menjadi korban. Salah seorang siswi yang namanya tercantum kemudian mengetahui unggahan itu dan berinisiatif mencari tahu kebenarannya.

Baca Juga:  Samarinda Darurat Bencana: Diterpa Banjir dan Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia

Korban bersama beberapa rekannya kemudian mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Menurut Rina, saat dikonfirmasi, terduga pelaku diduga mengakui telah menyimpan dan mengedit foto para korban.

“Setelah korban membuka isi telepon genggam terduga pelaku, diduga ditemukan foto-foto milik banyak siswi. Informasi yang kami terima, jumlah korbannya cukup banyak, bahkan hampir satu kelas,” katanya.

TRC PPA Kaltim menduga jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya dua orang yang telah melapor. Karena itu, pihaknya mendorong korban lain untuk berani melapor agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rina menegaskan, tindakan mengedit foto seseorang menjadi konten yang bersifat tidak senonoh tanpa persetujuan merupakan perbuatan yang merugikan korban dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Walaupun foto itu hanya disimpan dan tidak disebarkan, tetap tidak dibenarkan. Apalagi jika foto tersebut diubah menjadi gambar yang tidak pantas. Motifnya masih belum diketahui dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum,” jelasnya.

TRC PPA Kaltim menyatakan akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Menurut Rina, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif apabila benar terduga pelaku telah dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga:  Dua Remaja Jadi Sasaran Penusukan di Jalan Siradj Salman Samarinda, Diduga Berawal dari Aksi Balap Liar

Pihaknya juga meminta korban menyiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti digital dan keterangan saksi, guna memperkuat proses hukum.

“Kami meminta korban menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang mengetahui peristiwa ini karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Selain mendampingi proses hukum, TRC PPA Kaltim juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para korban. Menurut Rina, dugaan manipulasi foto tersebut menimbulkan tekanan mental dan rasa malu yang cukup besar bagi para siswi.

“Kami akan bekerja sama dengan psikolog profesional agar para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tutupnya.

Hingga kini, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Sementara itu, proses pelaporan ke kepolisian masih dipersiapkan untuk memastikan seluruh fakta dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share This Article