SAMARINDA – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian publik. Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah santriwati memberanikan diri melapor kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda.
Para korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual dengan modus yang disebut sebagai “nikah batin”, sebuah praktik yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari ajaran agama dan harus dipatuhi.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya mulai menerima pengaduan pada Mei 2026. Awalnya, keluarga salah satu korban menghubungi lembaga pendamping sebelum korban akhirnya bersedia menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Dari keterangan korban kepada kami, terdapat doktrin mengenai nikah batin. Korban diyakinkan bahwa tindakan tertentu menjadi halal setelah dilakukan proses yang disebut nikah batin tersebut,” ujar Rina.
Menurut penuturan para korban, prosesi yang disebut nikah batin itu dilakukan secara sederhana. Pelaku hanya menyebut nama korban, kemudian berjabat tangan, sebelum selanjutnya meminta korban memenuhi berbagai keinginannya.
Rina menilai pola yang disampaikan para korban menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa antara pengajar dengan santri di lingkungan pondok pesantren.
Menurutnya, para santri telah dibentuk untuk memiliki kepatuhan tinggi terhadap guru maupun pimpinan pondok sehingga sulit menolak setiap perintah yang diberikan.
“Kalau melihat pola yang disampaikan korban, yang dominan adalah relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan. Para santri didoktrin untuk selalu patuh kepada guru atau pimpinan pondok. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan yang dilakukan secara halus melalui pendekatan psikologis dan doktrin keagamaan.
“Kalau dari perspektif kami, itu bentuk pemaksaan yang dibungkus dengan cara-cara yang halus. Korban merasa harus menuruti apa yang diperintahkan,” ujarnya.
Hasil pendampingan TRC PPA Kaltim mengungkap dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.
Salah satu korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak 2018 hingga 2022. Korban lainnya menyebut mengalami kejadian serupa pada 2024.
Seiring berjalannya proses pendampingan, semakin banyak korban yang mulai berani membuka pengalaman yang selama ini mereka simpan.
“Ada empat korban yang awalnya menemui saya. Sampai saat ini tiga orang sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain,” kata Rina.
Menurutnya, keberanian para korban muncul setelah mengetahui bahwa mereka bukan satu-satunya yang mengalami dugaan perlakuan tersebut.
“Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban-korban lain di berbagai kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain dugaan kekerasan seksual, para korban juga mengalami dampak psikologis yang cukup berat.
Rina mengatakan sebagian korban masih menjalani proses pemulihan trauma karena merasa kepercayaan mereka telah dikhianati oleh sosok yang selama ini dianggap sebagai guru dan pembimbing agama.
“Mereka masuk pondok pesantren untuk memperdalam ilmu agama, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya. Sampai sekarang mereka masih mengalami trauma dan luka batin,” katanya.
Salah satu korban bahkan memilih melarikan diri dari pondok pesantren bersama rekannya pada dini hari karena tidak lagi sanggup bertahan.
“Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari bersama temannya. Ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut,” ungkap Rina.
TRC PPA Kalimantan Timur kini terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta akan meminta keterangan dari pihak pondok pesantren.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme.
“Semua keterangan dan alat bukti akan kami dalami sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pondok pesantren maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan para korban. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
