Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, serta Polsek Bandara Balikpapan. Dalam pengembangan penyelidikan, tim juga berkoordinasi dengan Jatanras Polres Cimahi, Polda Jawa Barat.
Peristiwa pembobolan terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku masuk ke dalam gerai dengan cara menjebol bagian plafon, kemudian merusak mesin ATM BCA dan ATM Bersama menggunakan gerinda serta bor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp450 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Danis Agus Setiawan alias Pentol diamankan di Terminal Bandara Sepinggan, Balikpapan, pada Senin (2/11/2026). Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan bersama Jatanras Polres Cimahi hingga berhasil mengamankan pelaku kedua, Anggi Maulana, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pembobolan tersebut. Namun, rincian peran keduanya belum dijelaskan dalam informasi yang diterima.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang diduga digunakan untuk membobol mesin ATM serta uang tunai sebesar Rp247.072.000.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan kepolisian lintas wilayah. Penangkapan di Balikpapan dan Ciamis dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam pembobolan ATM di Samarinda.
Kepolisian selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
