DPRD Bontang Perkuat Aspek Perlindungan Masyarakat melalui Raperda Bencana Industri

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry (ARF), menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Industri merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya yang bermukim di kawasan penyangga (buffer zone) industri.

Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri berhak memperoleh informasi mengenai potensi risiko, termasuk hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan secara berkala.

“Masyarakat yang berada di kawasan buffer zone juga berhak mendapatkan informasi, termasuk terkait ambang batas dan hasil monitoring kualitas udara,” ujar Alfin.

Ia menjelaskan, sistem pemantauan lingkungan tidak hanya perlu dilakukan di area operasional perusahaan, tetapi juga diperluas ke kawasan buffer zone. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi kualitas udara secara langsung, termasuk apabila terjadi peningkatan emisi yang melampaui ambang batas.

Selain itu, Alfin juga mendorong agar pelaksanaan simulasi tanggap darurat (emergency drill) tidak hanya melibatkan perusahaan maupun perwakilan pemerintah di tingkat kelurahan. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri perlu dilibatkan secara langsung agar memahami prosedur penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Kembali Salurkan Beasiswa PKTPP Rp2,8 Miliar bagi Warga Bontang

“Seluruh masyarakat di kawasan sekitar industri juga perlu mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda ini bukan karena mengharapkan terjadinya bencana industri, melainkan sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Menurut Alfin, sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di berbagai daerah menjadi pembelajaran penting mengenai perlunya sistem mitigasi yang kuat serta kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.

“Tidak ada yang menginginkan terjadinya bencana industri. Namun masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi,” katanya.

Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Industri, DPRD Kota Bontang berharap aspek perlindungan masyarakat menjadi bagian yang terintegrasi dalam pengelolaan kawasan industri.

“Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh masyarakat di sekitar kawasan industri,” tutup Alfin.

TAGGED:
Share This Article