BONTANG – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Sudiyo memasuki tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.
Sekretariat DPRD Bontang memastikan seluruh berkas usulan PAW telah dikirim ke KPU setelah dilakukan penyempurnaan administrasi. Saat ini, DPRD tinggal menunggu hasil verifikasi sebelum proses dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, berkas PAW dikirim setelah pihaknya menerima surat usulan dari PDI Perjuangan. Sempat terdapat revisi administrasi, namun seluruh perbaikan telah diselesaikan sehingga dokumen dinyatakan lengkap.
“Kemarin dimasukkan ke KPU karena memang kami baru menerima surat PAW yang diisi oleh Sudiyo. Sempat ada sedikit revisi, tetapi hari ini revisinya sudah kami kirim, jadi suratnya sudah clear,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah KPU menyelesaikan verifikasi administrasi dan mengirimkan surat balasan, Sekretariat DPRD akan meneruskan usulan PAW kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.
Surat tersebut akan dilengkapi dengan hasil verifikasi KPU yang menetapkan nama calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah ada balasan dari KPU, kami bersurat ke Wali Kota dengan melampirkan hasil verifikasi beserta nama calon PAW. Selanjutnya usulan diteruskan kepada Gubernur,” jelasnya.
Menurut Taufiqurrahman, hingga kini seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Meski demikian, jadwal pelantikan Sudiyo sebagai anggota DPRD Bontang tetap menunggu selesainya tahapan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“On time saja karena tidak ada kendala administrasi. Tinggal menunggu proses berikutnya,” katanya.
Sebagai informasi, Sudiyo merupakan kader PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan. Ia diusulkan menggantikan almarhum Maming melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
