BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mempermudah layanan pendirian pendidikan nonformal, seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, standar pelayanan ini disusun untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih jelas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- Surat permohonan
- Akta pendirian atau akta notaris
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Salinan KTP pengurus lembaga
- Salinan AD/ART
- Salinan NPWP lembaga
- Rekening lembaga
- Surat domisili dari kelurahan
- Rencana kerja tahunan/jangka pendek, menengah, dan panjang
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Daftar sarana dan prasarana
- Bukti kepemilikan/sewa tempat
Selain itu, lembaga juga diwajibkan mengunggah bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir.
Aspiannur menyebut, seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan digital. Pemohon cukup membuat akun, mengajukan permohonan, lalu mengunggah persyaratan. Setelah dinyatakan lengkap, sistem akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.
“Prosesnya transparan dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” jelasnya.
Waktu pelayanan ditetapkan maksimal 30 hari kerja. Seluruh proses juga tidak dikenakan biaya alias gratis, baik untuk LKP, TBM maupun PKBM.
“Setelah izin terbit, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen dapat diunduh di sistem,” pungkas Aspiannur.
